Owner RSU Bhakti asih tidak membayar pajak pada saat pembangunan RSU Bhakti asih

  • Bagikan

 

Poros Nusantara – Revolusi mental yang digaungkan pemerintahan Jokowi – JK saat ini, seharusnya dilakukan oleh Seluruh warga negara indonesia, apalagi akhir akhir ini pemerintahan mewajibkan kepada warga negara untuk melakukan tax amnesti pajak terhadap harta kekayaannya, guna ketaatan dan kesadaran diri sebagai warga negara yang taat pajak dan sadar hukum serta membantu program pemerintah. Namun sangat disayangkan Owner Rumah Sakit Umum Bhakti Asih Cileduk Tanggerang Provinsi Banten Atas Nama H.Abdul Zafar tidak mentaati program pemerintah tersebut, dimana saat Media Poros Nusantara meminta konfirmasi secara tertulis kepada H.Abdul Zafar dalam surat Nomor 088/PR.SPB/09.19 Tanggal 09 September 2019 perihal pembangunan RSU.Bhakti Asih yang tidak membayar pajak kepada negara, yang mana sangat merugikan negara dan tidak adanya pemasukan untuk kas negara, ketika akan diadakan suatu pembangunan RSU.Bhakti Asih , H.Abdul Zafar Selaku Owner RSU.Bhakti Asih mengatur seluruhnya dan meminta kepada pemenang lelang agar dalam kontrak pemborongan pembangunan RSU.Bhakti Asih dibagi menjadi 2 Kontrak antara lain Kontrak secara perorangan yang ditanda tangani oleh perorangan perwakilan RSU.Bhakti Asih Atas nama BT selaku Project Manager RSU.Bhakti Asih tanpa surat kuasa dari H.Abdul Zafar kepada kepada kontrak perorangan RF, Yang dimana H.Abdul Zafar berpendapat menjalankan SMART PAJAK, namun pada kenyataannya apa yang telah dilakukan oleh H.Abdul Zafar mengenai SMART PAJAK tersebut tidak ada dalam aturan dan program pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Presiden Jokowi ataupun Presiden sebelumnya , sehingga membuat mayarakat terpanggil untuk mengecek semuanya itu, dalam hal ini ada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah dan tengah meminta keterangan kepada H.Abdul Zafar dan Pihak RSU.Bhakti Asih namun tidak ditanggapi sama sekali, sehingga beberapa lapisan elemen masyarakat melalui LSM Lingkar Merah Putih Nasional dan beberapa Lapisan elemen organisasi masyarakat lainnya merasa geram, karena permohonan dan permintaan klarifikasi mereka melalu surat tidak ditanggapi, hal ini membuat Sekjend LSM Lingkar Merah Putih Nasional HERMAWAN.,S.H. M.H. C.L A , berencana akan mengadukan/melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, serta mengadakan aksi unjuk rasa didepan RSU.Bhakti Asih agar didengar dan dilihat oleh Pemerintah apabila tidak ada solusi, karena kewajiban dari kita masyarakat untuk mengingatkan kepada masyarakat lainnya,  apalagi H.Abdul Zafar seorang pengusaha yang setidak-tidaknya harus patuh dan taat terhadap pajak, ungkap sekjend LSM Lingkar Merah Putih Nasional, serta menambahkan bahwa dalam beberapa pekan lalu pelayanan RSU Bhakti Asih sangat tidak baik dan didahulukan pelayanannya terhadap mayarakat yang mempunyai uang saja, karena ada beberapa masyarakat yang tidak mampu serta tidak memiliki BPJS ditolak mentah mentah oleh Pihak RSU.Bhakti Asih pada saat ingin berobat, sehingga Lapisan LSM Lingkar Merah Putih Nasional bersama LSM Lainnya tergerak hatinya dan terdorong serta mengamati dan menyorot hal tersebut dengan kata lain bertanya kepada pihak Rumah Sakit, Rumah Sakit ini ajang bisnis atau halnya bertujuan menolong orang yang tidak mampu, dan kenapa orang yang tidak mampu dan tidak memiliki BPJS ditolak dalam meminta pertolongan dan ingin berobat, bagaimana apabila ada warga yang telah sekarat dan tidak memiliki harta, bagaimana rasa kebijaksanaannya, lalu pihak Rumah Sakit menjawab bahwa kami menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh owner.
Dan terkait kepada kontrak kerja pemborongan pembangunan RSU.Bhakti Asih antara BT dan RF yang diatur oleh H.Abdul Zafar, menurut sekjend LSM LMPN patut diduga sudah sangat jelas bahwa pihak RSU.Bhakti Asih ataupun Owner tidak mau membayar pajak yang dimana diduga bahwa akan beralibi bahwa selama ini RSU.Bhakti Asih tidak pernah ada membuat kontrak , bahwa semuanya terjadi diluar dari RSU.Bhakti Asih, karena kontrak tersebut antara perorangan dengan perorangan, yang seharusnya antara Yayasan Bhakti Asih atau RSU.Bhakti Asih ataupun Owner Bhakti Asih Kepada Perorangan RF, namun disini dibuat oleh Owner Bhakti Asih antara perorangan dengan perorangan diduga keras untuk menghindar dari pajak dan sorotan publik serta bahwa bangunan RSU.Bhakti Asih tersebut diduga tidak memilik SLF, dimana bahwa bangunan tersebut belum layak fungsi untuk dipergunakan , dan dalam hal ini LSM LMPN akan mengadakan unjuk rasa agar pemerintah tau dan menyegel serta mengosongkan bangunan tersebut sampai dengan LSF keluar dan aturan yang lainnya dipenuhi oleh pihak RSU.Bhakti Asih ungkap Sekjend LSM Lingkar Merah Putih Nasional. ( red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *