Ia menjelaskan negara tujuan ekspor menetapkan standarisasi yang ketat terhadap produk yang akan masuk ke negaranya.
“Untuk pasar Eropa, memberlakukan sertifikasi organik, sertifikat vegan dan free trade certificate. Ini harus diinformasikan karena banyak UKM belum mengetahuinya,” kata Rudi.
Menurutnya, pelaku UKM jika sudah memenuhi semua kriteria, pada tahap awal dapat melakukan ekspor lewat trading house. Lembaga trading house akan mencarikan promosi dan pasar ekspor.
Dikatakan ada sejumlah syarat untuk memenuhi kriteria ekspor, yakni packaging (kemasan), harga, merek, lisensi, manajerial, pemasaran, skala.
“Sangat penting diperhatikan kemampuan ekspor berkelanjutan. Kita tidak ingin, sekali melakukan ekspor, selanjutnya berhenti karena tidak mampu memenuhi permintaan,” tegas Rudi (Red)






