Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam rangka memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman, maka jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo terus meningkatkan kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil dengan menggunakan inovasi yang berbasis teknologi digital dengan wujud penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk menerbitkan dokumen akta kelahiran, akta kematian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, surat keterangan pindah datang, dan kartu keluarga.
Lebih jauh disampaikan kalau dengan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE), maka jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo juga akan melaksanakan Launching Inovasi yaitu:
Inovasi “lari cepat” (layanan sehari cetak ditempat);
Inovasi “sipaduppai” (layanan pindah datang); dan
Inovasi “paket kuda” (pelayanan akta kematian melalui kelurahan/desa).
“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan arah dan kebijakan teknis Administrasi Kependudukan yang perlu segera dilakukan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, bahwa negara hadir dalam seluruh proses,” ungkap H. Amran, SE.
“Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil serta memberikan rasa aman kepada setiap warga negara Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Wajo,” Wakil Bupati Wajo.
Nenk Chia/Marsose






