Porosnusantara.co.id – Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketersediaan protein hewani daging yang memenuhi syarat Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) bagi masyarakat dengan mendorong para pelaku usaha meningkatkan peran Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin.
Keberadaan RPHU dengan persyaratan teknis yang memadai menjadi hal penting dalam penyediaan pangan asal hewan yang ASUH sehingga pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin mutu dan keamanannya ungkap I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan saat hadir dalam acara Grand Opening RPHU PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk (CPI) Tabanan (9/7).
Ketut berharap penambahan RPHU dapat berperan besar bagi pendistribusian daging ayam dengan mekanisme rantai dingin, sehingga selain adanya jaminan mutu dan keamanan pangan produk asal hewan, rantai tataniaga peredaran daging ayam juga dapat terjaga dengan tersedianya stock daging ayam beku, yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan konsumsi protein hewani untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka turut berkontribusi dalam peningkatan daya saing Indonesia.
Selain itu, keberadaan RPHU sebagai salah satu solusi Kementan untuk menyeimbangkan pasar dengan menginstruksikan pelaku integrator yang memproduksi Ayam Ras Potong (live bird) dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 (tiga ratus ribu) ekor per minggu wajib mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
“Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah terus mendorong terjadinya stabilitas harga Ayam Ras Potong (live bird) khususnya di tingkat peternak” tutur Ketut.






