Porosnusantara.co.id – SAPUHI Menolak untuk Menerima Keterlibatan Traveloka dan Tokopedia dalam bagian apapun pada Bisnis Penyelenggaraan Ibadah Umroh. Dengan terlaksanannya “Indonesia-Arab Saudi Teken MoU Ekonomi Digital” pada 5 Juli 2019 tentang Memorandum of Understanding (MOU) antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) R.I. Rudiantara, dengan Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Arab Saudi, Abdullah Alshawa.
Maka dengan ini SAPUHI sepakat menolak menolak untuk menerima 2 Unicorn sebagai bagian dalam penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Haji di Indonesia, dengan alasan sebagai berikut:
- Peluang Kapitalisasi Bisnis Umroh : Traveloka dan Tokopedia bisa diindikasikan akan melakukan Kapitalisasi Bisnis Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan akan merugikan Jama’ah Indonesia di kemudian hari dengan pola kapitalisasi yang
- Umroh adalah Bisnis Menggiurkan : Jama’ah Umroh adalah Captive Market yang besar dan pasti dilirik oleh banyak pihak, dari sekitar 1 juta Jama’ah yang berangkat Umroh setiap tahun nya, atau setara perputaran Dana sekitar 20 Triliun setiap tahun nya jika dihitung prorate per jama’ah 20 juta rupiah. Maka tentu ini menjadi bisnis yang diincar oleh banyak pihak, dan tentunya bisnis perjalanan Umroh merupakan bisnis yang diatur secara ketat oleh Peraturan Perundang-undangan di
- Menjadi Ancaman untuk Travel dan Agen Perjalanan Wisata : Dari Perputaran Bisnis Umroh tersebut, tentu perputaran nya sudah membantu menghidupi sekitar 1016 Perusahaan yang sudah mempunyai izin Umroh yang ada di Indonesia, jika kita hitung setiap perusahaan memiliki 10 Karyawan, dan atau 100 agen maka bisa dipastikan ratusan ribu orang karyawan Perusahaan terancam terdisrupsi jika bisnis Umroh dibuka terhadap Traveloka dan Tokopedia. Tentu Pemerintah harus bisa melindungi dan mendukung Travel-travel PPIU yang sudah berhasil mendapatkan izin dengan skema Persyaratan perizinan dan Prosedur Controling yang ketat yang diatur oleh Kemenag
Yang seharusnya digandeng Pemerintah adalah 1016 PPIU dan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Umroh dan Haji. Sebagai pelaksana yang sudah berpengalaman, dan juga sebagai pelaku yang selalu mengembangkan Ide dan Inovasi dalam pelayanan Pelaksanaan ibadah Umroh, maka Pemerintah seharusnya menggandeng Asosiasi-asosiasi Penyelenggara Ibadah Umroh yang membawahi 1016 PPIU se-Indonesia. Selama ini, perjalanan bisnis Umroh senantiasa terus dikembangkan dan dimutakhirkan sesuai perkembangan teknologi dan Informasi. Misalnya, SAPUHI sudah mempunyai System yang sudah dipakai oleh anggota nya, untuk transaksi B To B, serta B To C, atau misalnya Amphuri yang sudah mempunyai AISYAH nya. (Red)