Kementan Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas dan Pemeriksaan Hewan Kurban

 
 

Jika petugas menemukan hewan kurban yang sakit, maka harus segera melaporkan ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dengan cepat, sehingga dapat dilakukan obeservasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ternak tersebut. Namun bila dalam pemeriksaan, ditemukan ketidaklayakan untuk dikurbankan, maka dapat diambil keputusan untuk menunda hewan tersebut untuk disembelih atau mengganti hewan kurban yang sakit/cacat dengan hewan kurban yang sehat.“ Peran dokter hewan, paramedik dan petugas kesehatan hewan pada saat ini sangatlah penting, dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas akan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat” ujar Fadjar.

Pemeriksaan setelah proses penyembelihan (post mortem) juga tidak kalah penting, dimana petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap jeroan, hati, paru-paru, limfa serta bagian lain yang penting untuk diperiksa. Jika ditemukan kelainan pada organ tersebut, maka produk tersebut tidak boleh dikonsumsi dan diafkir.“ Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, pastikan hewan tersebut disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),’’ tegas Fadjar.

 

Narahubung:

Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD., Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan.

Drh. Syamsul Ma’arif, M.Si., Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH, Kementan.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *