Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan yang dalam kesempatan itu mewakili Menkop dan UKM Puspayoga menyambut positif penandatanganan MoU tersebut. Ia yakin hal ini akan efektif dalam menekan tindak pidana korupsi. Kemenkop dan UKM sendiri mempunyai agenda pemberantasan korupsi yang terintegral dengan program strategis nasional.
“Dalam kaitan dengan masalah Tipikor kita punya bagian yang terintegral dengan strategis nasional. Saya kira ini penting bagi kepastian pelaksanaan sebuah pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ungkap Rully.
“Saya pikir memberikan pelayanan publik yang bermutu yang baik dengan kita, pemerintah betul-betul menjadi pengayom bagi tumbuhnya masyarakat yang lebih sejahtera, lebih mudah dalam mengurus sesuatu,” lanjut dia.
“Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan badan hukum yang harus mudah, cepat dan tanpa ada korupsi. Ini harus kita jaga supaya usaha juga sudah dimulai dengan upaya pencegahan. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk bersama-sama mencegah korupsi mulai dari pendaftaran sampai dengan usahanya,” timpal Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, Suparno.
Sementara Luhur Pradjarto selaku Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UKM mengatakan perjanjian kerja sama yang dilakukan lintas kementerian ini akan memacu Satgas Pengawasan untuk bekerja secara optimal dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun kejahatan terorisme.
“Kalau mereka (satgas) tekun, dalam artian dia melakukan peninjauan, pembinaan dengan mendatangi koperasi-koperasi termasuk PPKL untuk mencegah tindak pidana mungkin TPPU, terorisme dan lain-lain. Ini jangan sampai terjadi, jadi satgas harus proaktif,” tegas Luhur. (Red)






