Kerjasama dan sinergi ini sangat penting untuk membenahi kinerja kemitraan usaha perunggasan, sehingga diharapkan perlindungan hukum terhadap peternak-peternak yang bermitra dengan pelaku usaha menengah/besar secara nyata dapat dirasakan.
Melalui Kemitraan yang sehat, Peternak yang besar akan terus bertumbuh, bersama-sama dengan peternak yang kecil.
“Saya optimis, terwujudnya kemitraan usaha yg semacam itu merupakan sebuah keniscayaan” ungkap Charles
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, maka pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan usaha peternakan sangat diperlukan. Kedepan Pemerintah akan berperan sebagai “wasit” bila terjadi perselisihan antar pihak yag bermitra dan mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan salah satu pihak yang bermitra.
“Dalam pelaksanaan kemitraan para pihak yg bermitra mempunyai kedudukan hukum yang setara” tegas Ketut.
Sementara itu Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH, Fini Murfiani menuturkan bahwa dengan adanya PKS tersebut, kedepan diperlukan adanya Satuan Tugas (Satgas) kemitraan dalam rangka pengawasan kemitraan. Satgas kemitraan terdiri dari tingkat pusat dan tingkat daerah. Keanggotaan satgas pusat dibentuk dari sekurang-kurangnya berasal dari Ditjen PKH dan KPPU yang ditetapkan dengan keputusan bersama Ditjen PKH dan KPPU.
Keanggotaan satgas tingkat provinsi, kabupaten/kota dibentuk dari sekurang-kurangnya berasal dari dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi/kabupaten/kota dan KPPU Wilayah ditetapkan dengan keputusan bersama antara dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi/kabupaten/kota untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan KPPU Wilayah.






