Porosnusantara.co.id, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) untuk optimalisasi pengawasan kemitraan usaha peternakan, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya penjaminan bagi pelaku kemitraan dalam berusaha dibidang peternakan sesuai implementasi Permentan Nomor 13 tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan.
“Pemerintah dapat hadir dalam perencanaan dan pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha, sehingga prinsip-prinsip kemitraaan dapat terwujud dalam pelaksanaan kemitraan dan saling bertanggung jawab” Ungkap Ketut, Rabu (19/6).
Ketut menjelaskan PKS ini dimaksudkan sebagai landasan dalam upaya bersama untuk penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan, dan bertujuan untuk terlaksananya sinergisitas pengawasan dan pembinaan Kemitraan. Kemitraan sendiri lanjut Ketut sebenarnya merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan efisiensi dan skala usaha peternakan, akses pasar, dan daya saing serta kemampuan ekonomi peternak dan pelaku usaha peternakan.
“Prinsip dasar kemitraan adalah saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Sedangkan inti dari suatu kemitraan adalah adanya perjanjian kemitraan secara tertulis antara pihak yg bermitra, misalnya pelaku usaha besar dengan kelompok peternak, dimana dlm perjanjian tertulis tersebut wajib diketahui oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya” tegas Ketut.
Charles Pandji Dewanto, Sekretaris Jenderal KPPU menyambut baik PKS ini dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ditjen PKH kementerian Pertanian, atas respon cepatnya untuk bersinergi dengan KPPU dalam rangka pengawasan Kemitraan, khususnya pada bidang usaha peternakan unggas (ayam pedaging).






