Kementan Ajak Pelaku Perunggasan Nasional Stabilkan Harga Unggas Hidup

Ketut menjelaskan bahwa langkah awal dalam stabilisasi harga LB adalah dengan pengurangan DOC FS broiler sebesar 30% dari populasi telur tetas fertile di seluruh Indonesia yang diawasi oleh tim yang melibatkan unsur Ditjen Peternakan dan Keswan, Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/Kabupaten/Kota, GPPU, GOPAN, PPUN dan PINSAR. Kemudian memastikan bahwa pengusaha unggas integrator tidak menjual semua ayam yang diternakkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dijual ke pasar tradisional di wilayah tersebut.

Ketut juga meminta agar Integrator dan peternak mandiri melaporkan broker unggas komersial (nama, alamat, dan nomor HP) yang dimiliki atau yang menjadi langganannya kepada Direktur Jenderal PKH dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag agar terdata sehingga bisnis unggas dapat berjalan dalam tatanan yang baik dan dapat dikontrol jika terjadi gejolak, serta mengajak Satgas Pangan Mabes Polri ikut mengawasi perilaku para broker dan integrator.

Hal penting lain yang menjadi kesepakatan adalah pentingnya review Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi terutama Pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi integrator dan peternak mandiri, serta review Permendag Nomor 96 Tahun 2018 terkait harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dan mengkaji harga acuan DOC FS dan pakan.

“Pemerintah juga meminta kepada para pelaku usaha perunggasan agar berupaya menaikan harga LB secara berkala menuju harga acuan sesuai dengan permendag No 96 tahun 2018” tegas Ketut.

Sementara itu dalam rangka menyelesaikan harga LB yang rendah di beberapa daerah, Tjahya Widayanti, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag mengeluarkan himbauan (setelah berkoordinasi dengan KPPU) kepada para peternak (integrator, peternak mandiri, peternak UMKM) untuk melakukan pembagian LB/karkas secara gratis kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin menggunakan dana CSR (ayam hidup) yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Dinas yang membidangi fungsi perdagangan di Provinsi/Kab/Kota dengan GPPU dan PINSAR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *