Porosnusantara.co.id – Solo (14/06) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan mengundang para pelaku perunggasan, pakar, dan unsur pemerintahan terkait untuk membahas situasi perunggasan nasional khususnya terkait rendahnya harga unggas hidup/livebird (LB) di tingkat produsen di beberapa daerah yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 96 Tahun 2018 mengenai harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen, harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak sebesar Rp.18.000 dan harga batas atas sebesar Rp.20.000 sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp. 34.000. Namun demikian di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga LB masih ada dibawah batas bawah tersebut.
“Kami mengharapkan masukan dari para pelaku perunggasan, pakar, dan pemerintah daerah agar hasil pertemuan koordinasi stabilisasi produksi, distribusi dan harga livebird ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perunggasan nasional kedepan” ungkap I Ketut Diarmita, Dirjen PKH, Kementan. Pertemuan ini sendiri, tambah Ketut merupakan lanjutan pertemuan Koordinasi Perunggasan yang telah dilaksanakan secara maraton dari tanggal 10 dan 13 Juni 2019 di Jakarta
Pertemuan Koordinasi Perunggasan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian perdagangan, Wakil Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan D.I. Yogyakarta, perwakilan Dinas Peternakan Jawa Timur, Kepala BBVET Wates, Ketua GPPU, Ketua Pinsar Indonesia, Ketua GOPAN, Ketua PPUN, Presidium PRPM, dan perwakilan perusahaan integrator dan mandiri.






