Pemprov DKI Memudahkan Usaha Dengan Meniadakan Surat Keterangan Domisili Dalam Berusaha Baik SKDP dan SKDU

“Sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta,” kata Benni.

Sumber: https://www.republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *