Beranda Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Memudahkan Usaha Dengan Meniadakan Surat Keterangan Domisili Dalam Berusaha Baik SKDP dan SKDU Ekonomi Kreatif, Nasional Pemprov DKI Memudahkan Usaha Dengan Meniadakan Surat Keterangan Domisili Dalam Berusaha Baik SKDP dan SKDURedaksiMei 10, 2019 “Sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta,” kata Benni. Sumber: https://www.republika.co.id Sebelumnya Laman: 1 2 KomentarBaca JugaSMKN 1 Sidomulyo Buka Kegiatan Kemah Tamu Penegak, Ini Kata Kepsek Vivi Yanti Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Baru untuk OjolRekening Massal Triliunan Rupiah: Demi Rakyat atau Korporasi?Prabowo Resmikan Komersialisasi dan Groundbreaking 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp180 TriliunMK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam IniTidak Semudah Itu Memakzulkan Wapres Gibran dengan Alasan Ijazah, Rumah K-GIBRAN Kalbar Apresiasi Putusan MK