AJI Desak Pembatasan Akses Medsos Segera Dicabut

Porosnusantara.co.id, Jakarta – Setelah demonstrasi di sekitar Thamrin dan Slipi, Jakarta pada Selasa (21/5) malam hingga Rabu (22/5) dini hari yang berujung pada kerusuhan dan juga bentrokan antara demonstran dan Polisi, pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial (medsos), khususnya fitur penyebaran video dan gambar. Terkait hal ini,  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap diantaranya, mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

BACA JUGA  Tema PRJ Tahun Ini "Indonesia Bersatu"

‘’Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,’’ kata Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangan pers, Kamis (23/5).

AJI meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. AJI menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun AJI menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar.

BACA JUGA  Ketum FWJI: Kepala Dinas Pendidikan Pasuruan Tolong Copot Jabatannya,Tidak Pantas melecehkan Profesi Lsm dan Wartawan.

AJI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. ‘’Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,’’ ujarnya.

BACA JUGA  Zona Integritas di Tapal Batas

Oleh karena itu AJI mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *