Porosnusantara.co.id, Jakarta – Pada hari Senin, tanggal 22 April 2019, bertempat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah menyelenggarakan rapat berkala dalam rangka koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Dalam rapat, KSSK menyimpulkan SSK triwulan I 2019 terjaga dengan baik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemantauan Lembaga anggota KSSK terhadap perkembangan perekonomian, moneter, fiskal, pasar keuangan, lembaga jasa keuangan, dan penjaminan simpanan, Pelaksanaan pesta demokrasi yang berlangsung aman dan damai turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap SSK.
KSSK mencermati beberapa potensi risiko, khususnya yang berasal dari perekonomian global, yaitu pelemahan pertumbuhan ekonomi global dan penurunan volume perdagangan dunia, sebagaimana menjadi perhatian dalam Spring Meetings 2oig International Monetary Fund – World Bank. Dari sisi domestik, tantangan yang dihadapi adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan memacu investasi dan ekspor dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Merespon hal tersebut, KSSK terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter, fiskal, makroprudensial, mikroprudensial, dan penjaminan simpanan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Di bidang moneter, Bank Indonesia (BI) memfokuskan kebijakan suku bunga dan nilai tukar untuk memperkuat stabilitas eksternal perekonomian, khususnya guna mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik. Selama triwulan I 2019, BI mempertahankan suku bunga acuan (BI7DRR) sebesar 6,00%. Bersamaan dengan itu, BI juga menempuh berbagai kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik antara lain melalui; pertama, strategi operasi moneter untuk meningkatkan ketersediaan likuiditas di pasar melalui transaksi term-repo secara regular dan terjadwal, disamping FX Swap. Kedua, memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan menaikkan kisaran batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial menjadi 84-94%. Ketiga, mengakselerasi pendalaman pasar keuangan melalui penguatan marhet conduct dan penerbitan ketentuan pelaksanaan instrumen derivatif suku bunga Rupiah. Keempat, memperkuat kebijakan sistem pembayaran dengan memperluas elektronifikasi penyaluran bansos, transportasi, dan keuangan pemerintah daerah dan mempersiapkan QR lndonesia Standard (QRIS) sebagai standar QR code payment di Indonesia untuk memperluas interkoneksi dalam mendukung eksosistem ekonomi keuangan digital.






