Kementerian ATR/BPN Siap Berantas Mafia Tanah Penghambat Perekonomian Indonesia

Dalam kesempatan ini Sofyan A. Djalil juga berpesan kepada seluruh peserta untuk serius menjalankan tugas menyelesaikan masalah mafia pertanahan ini. “Anggap tugas memberantas mafia tanah ini adalah _Country call_ , panggilan dari negeri yang kita cintai. Ini untuk anak cucu kita nanti, untuk Indonesia yang lebih baik di masa depan,” tutup Sofyan A. Djalil.

Kegiatan ini adalah tindak Lanjut MoU antara Kepolisian RI dengan Kementerian ATR/BPN yang ditandatangani pada Maret 2018 lalu. “Kegiatan ini adalah bentuk sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri,” ungkap Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah, R.B. Agus Widjajanto dalam Pengarahannya.

“Kita akan menetapkan target operasi yang telah memenuhi kriteria baik di pihak POLRI maupun di pihak Kementerian ATR/BPN sehingga pada saat waktu operasi, semua kasus tersebut dapat diselesaikan,” tambah R. B. Agus Widjayanto.

Kegiatan ini diikuti oleh 180 orang peserta, terdiri dari jajaran Kementerian ATR/BPN 73 orang, Bareskrim POLRI 6 orang, POLDA seluruh Indonesia 34 orang dan 67 orang Kepala Bagian Penanganan Masalah, dan Pengendalian Pertanahan serta Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, ungkap Ketua Panitia Kegiatan, Sitti Hafsiah.

Kasus-Kasus Mafia Tanah yang akan ditetapkan menjadi Target Operasi harus memenuhi kriteria tertentu. Dari pihak POLRI, kasus yang ditetapkan harus mempunyai bukti bahwa terdapat tindak pidana sehingga dapat P.21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap). Sedangkan dari pihak Kementerian ATR/BPN kasus tersebut harus memenuhi adanya catat administrasi sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pembatalan, penolakan dan perbaikan administrasi pertanahan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *