Pande Wayan merupakan salah satu dari jutaan masyarakat yang telah menerima manfaat akses reform, atau kerap kali disebut pemberdayaan masyarakat, tujuannya untuk memperbaiki kualitas hidup, sebagaimana tertuang pada nawa cita nomor 5. Sebagai informasi, di Provinsi Bali sendiri berdasarkan data Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali saat ini terdapat 1.252 Sertipikat Tanah hasil program PTSL sejak tahun 2017 yang diagunkan di bank, dengan nilai Hak Tanggungan mencapai Rp 455.957.458.200.
Terus menerus pemerintah aktif bekerja untuk mempermudah pengrajin besi dan UMKM lainnya untuk dapat berkarya dan dapat menafkahi keluarganya. Dengan memberikan kemudahan fasilitas peminjaman KUR dengan bunga lebih rendah dari rentenir, maka pintu kebutuhan pokok semakin terpenuhi. (Red)






