PT RAPP Belum Juga Bayar Tunggakan PPJ Non PLN Ke Pemda Pelalawan

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Tety Syam, SH. MH Melalui Kasi Datun Kajari, Yongki Arfius, SH,. MH. Selasa 4 Desember 2018 lalu.

Kejaksaan Negeri sendiri merupakan Kuasa Khusus (SKK) Penagihan Hutang Tunggakan Pajak Penerangan Jalan PT. RAPP sebagaimana dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak pada (6/12/2016) lalu.

“Dari beberapa perundingan PT RAPP baru bayar Rp 9 miliar. Sementara sisanya masih dalam proses. Nantinya bisa dicari kesepahaman setelah tim yang akan dibentuk dan turun kelapangan guna melakukan perhitungan seberapa besar tagihan PPJ Non PLN,” imbuhnya.

Namun sejauh ini, tim sendiri baik dari unsur Pemdakab, PLN, PT RAPP dan pihak-pihak yang dianggap perlu belum dibentuk. Nah, disini kita harapkan Pemdakab Pelalawan melalui BPPKAD dapat memprakarsai agar tim dapat terbentuk dan tagihan tersebut cepat selesai pada akhir tahun ini.

Lebih jauh disampaikan, alotnya proses pembayaran pajak ini, disebabkan ada pada persepsi penghitungan pajak yang dilakukan pemerintah. Dan disisi lain perusahaan masih bersikeras pada hitungannya. ( ey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *