Harapan yang sangat diharapkan uantuk kelangsungan aktifitas pengusaha industri di papua perlu Pemerintah pertimbankan kembali agar aturan Hutan Hak Masyarakat diberlakukan kembali karna jelas sistem pengelolaanya yg dirasa memberikan kemudahan persoalan kejelasan perijinannya dan bisa membuat masyarakat pegelola industri perkayuan di Papua bisa diatur secara jelas.
Karna bila hanya mengharapkan kerjasama dengan pihak pemegang HPH dari 5 persen ini dirasa perijinannya terlalu berbelit sehingga harapan untuk memberdayakan Anak Papua pengusaha perkayuan jauh dari harapan sedangkan dengan adanya Otsus Papua inti utama adalah bagaimana Anak Papua bisa jadi tuan di Negrinya, oleh karna itu diharapkan semua instansi terkait dalam persoalan ini seharusnya ada perhatian, ungkap Bpk. Peles Makay. Hal yang senada juga diungkapkan oleh nara sumber yang tdk mau disebutkan namanya yang juga sebagai pelaku ekonomi dibidang usaha Imdustri Perkayuan.

Laporan : Nasarudin






