Wajo, Poros Nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melaksanakan Sidang Paripurna Kamis, 13 September 2018. Pukul 16.30 wita. Dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung Lantai II, terkait pengesahan Ranperda Bantuan Hukum Gratis.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H.Muh.Yunus Panaungi, didampingi Wakil Ketua I H.Risman Lukman dan Wakil Ketua II H.Rahman Rahim.
Agenda pertama penyampaian laporan hasil rapat pansus DPRD Kabupaten Wajo, atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo.
Dilanjutkan permintaan persetujuan dari anggota Dewan secara lisan oleh pimpinan rapat, penandatanganan berita acara persetujuan bersama pemerintah kabupaten Wajo dan DPRD. Kemudian Penyerahan Ranperda yang diserahkan oleh Ketua DPRD Wajo kepada Wakil Bupati Wajo.
Pendapat akhir Bupati Wajo sehubungan dengan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum gratis, yang dibacakan sambutan tertulisnya oleh Wakil Bupati Wajo, DR.H.A.Sahrir Kube Dauda,SE,M.Si.
Bahwa dengan adanya persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Wajo, maka secara konstitusional secara keseluruhan proses pembahasan Ranperda telah rampung dan tuntas, dan disahkan menjadi peraturan daerah yang baru, tuturnya.
“Untuk itu melalui kesempatan ini, saya atas nama seluruh jajaran pemerintah daerah kabupaten Wajo, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo”, kata DR.H.Andi Syahrir Kube Dauda.
Ketua Komisi 1 Ahsanul Hak Nawawi menjelaskan bahwa dengan adanya perda tersebut masyarakat miskin mendapatkan haknya ketika tersangkut masalah-masalah hukum, masyarakat miskin berdaya dalam masalah hukum, haknya terpenuhi, dan hukum bisa berpihak kepada mereka sesuai asas kebenaran dan keseimbangan,” tandasnya.