Perda Bantuan Hukum Gratis Inisiatif Komisi 1 DPRD Kab.Wajo di Tetapkan

Wajo, Poros Nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melaksanakan Sidang Paripurna Kamis, 13 September 2018. Pukul 16.30 wita. Dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung Lantai II, terkait pengesahan Ranperda Bantuan Hukum Gratis.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H.Muh.Yunus Panaungi, didampingi Wakil Ketua I H.Risman Lukman dan Wakil Ketua II  H.Rahman Rahim.

1

Agenda  pertama penyampaian laporan hasil rapat pansus DPRD Kabupaten Wajo, atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo.
Dilanjutkan permintaan persetujuan dari anggota Dewan secara lisan oleh pimpinan rapat, penandatanganan berita acara persetujuan bersama pemerintah kabupaten Wajo dan DPRD. Kemudian  Penyerahan Ranperda yang diserahkan oleh  Ketua DPRD Wajo kepada Wakil Bupati Wajo.

BACA JUGA  Putra Nababan Anggota Komisi X DPR RI : Jadikan Perubahan Iklim Mata Kuliah Perguruan Tinggi

2

Pendapat akhir  Bupati Wajo sehubungan dengan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum gratis, yang dibacakan sambutan tertulisnya oleh Wakil Bupati Wajo, DR.H.A.Sahrir Kube Dauda,SE,M.Si.

BACA JUGA  Babinsa Bersama Tiga Pilar Sawah Besar Selenggarakan Vaksinasi Rabies untuk Hewan Peliharaan

Bahwa dengan adanya persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Wajo, maka secara konstitusional secara keseluruhan proses pembahasan Ranperda telah rampung dan tuntas, dan disahkan menjadi peraturan daerah yang baru, tuturnya.

3

“Untuk itu melalui kesempatan ini, saya atas nama seluruh jajaran  pemerintah daerah kabupaten Wajo, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo”, kata DR.H.Andi Syahrir Kube Dauda.

BACA JUGA  WISATA MURAH DAN INDAH DI TANGERANG

Ketua Komisi 1 Ahsanul Hak Nawawi menjelaskan bahwa dengan adanya perda tersebut  masyarakat miskin mendapatkan haknya ketika tersangkut masalah-masalah hukum,‎ masyarakat miskin berdaya dalam masalah hukum, haknya terpenuhi, dan hukum bisa berpihak kepada mereka sesuai asas kebenaran dan keseimbangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *