Kupang, Poros Nusantara – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para anggota TNI-AD, tentang bahaya narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT bersama Yonif 743 / PSY bersepakat memerangi bersama.
Komitmen bersama ini ditunjukan melalui sosialisasi bersama sekaligus menindaklanjuti perintah panglima TNI untuk setiap jajarannya melakukan sosialisasi dan tes narkoba secara rutin guna mencegah dan mendeteksi secara dini bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap anggota TNI AD.
Letda. Irwan mewakili Dankima Yonif 743/PSY saat pembukaan kegiatan di Kima (Kompi Markas) Batalyon Infanteri 743/ PSY, Sabtu (14/4/2018), menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah program rutin Makorem 161 / Wira Sakti Kupang melalui Kima Yonif 743/PSY dengan maksud agar setiap anggota selalu menjaga diri dan paham akan bahaya narkoba. Selain itu juga membuka wawasan para anggota TNI AD mengingat saat ini Indonesia sudah masuk dalam tahap darurat narkoba.
Dikatakannya, para anggota diharapkan selalu mengikuti perkembangan kasus – kasus narkoba dan selalu mengingat bahaya dan dampak buruk akibat penyalahgunaan narkoba.
Salah satu cara yaitu Kima Yonif 743/PSY selalu melakukan sosialisasi atau penyuluhan secara berkala melalui kerjasama atau bersinergi dengan Seksi Pencegahan BNNP NTT. Letda Irwan juga berharap kiranya materi P4GN yang disampaikan saat ini bisa lebih meningkatkan pemahaman dan semangat anggota TNI AD dalam pelaksanaan program P4GN khususnya yang akan bertugas menjaga perbatasan agar mengawasi jalur ” jalan tikus ” karena sangat berpotensi terjadi peredaran narkoba.
Kepala Seksi (Kasie) Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara.SH.M.Hum sangat berterima kasih kepada Pimpinan TNI AD atas kerjasama yang sudah terbina selama ini dalam pelaksanaan program P4GN. Dalam pemaparan materinya Markus lebih banyak menekankan pada aspek sifat dan efek bahaya penyalahgunaan narkoba serta bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan para anggota dalam bertugas serta dampak phisik, psikis dan dampak sosial yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkoba.