Banyaknya Muncul Calon Tunggal Karena Kurang Kader

Jakarta, Poros Nusantara – Akhir-akhir ini  telah terjadi fenomena menarik dalam proses Pilkada, lantaran makin bertambah banyak jumlah calon tunggal dalam pertarungan Pilkada  serentak, jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 ada 12 calon tunggal, tahun 2017 berjumlah 9 dan tahun 2015 hanya ada 3. ” Hal ini bisa jadi karena kurang kader dari kalangan partai politik “.

Demikian diungkapkan, Ketua Bawaslu, Abhan dalam Dialog Publik yang mengusung tema, ” Penguatan Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilu “,  di Media Center  KPU Pusat, Jakarta, selasa (17/04/2018).

BACA JUGA  Kemendikbud dan IKAPI Tandatangani Kerja Sama Pengembangan Literasi

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan peran masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada serentak sangat penting Pasalnya, ” masyarakat yang punya hak pilih sehingga datang ke TPS bukan hanya sekedar karena money poitic tetapi lebih didorong oleh kesadaran politik yang tinggi sebagai warga negara dalam menentukan nasibnya “,  ujar Abhan.

Menurutnya, sukses atau tidaknya  Pemilu dan Pilkada bergantung pada tiga komponen besar,  ” Pertama adalah penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Makanya, KPU dituntut integritas dan profesionalitas dalam merekrutmen anggotanya “, papar Abhan.

BACA JUGA  Pemkab Wajo Tanda Tangani Kesepahaman Pembangunan Kampus Polbangtan.

Abhan menambahkan, Andil besar Kedua adalah Partai Politik selaku pengusung dan pihak yang  mengusulkan calon – calon legislatif atau  kepala daerah yang punya kualifikasi dan tidak memiliki masalah terutama terkait dengan masalah hukum. ” Dan komponen ketiga yaitu masyarakat yang punya hak pilih “,  kata Abhan.

BACA JUGA  Enter Indonesia Mulai Merambah Kedunia Televisi Dan Radio

Makanya, selaku Ketua Bawaslu, Ia mengharapkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada nanti, terutama dalam pengawasan karena jumlah anggota Bawaslu terbatas. ” Untuk Bawaslu tingkat pusat ada 5, tingkat provinsi ada yang 5 dan 7 anggota bergantung pada jumlah penduduknya, tingkat Kabupaten dan Kecamatan masing – masing 3 anggota “,  imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *