Solok Selatan, Poros Nusantara – Hilangnya Sertifikat rumah , sebagai jaminan pinjaman milik nasabah di tangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Muaralabuh diketahui oleh pemilik sertifikat ketika hendak melunasi pinjaman di bank tersebut pada Februari 2018 lalu.
Surya Erita sebagai peminjam, menjaminkan sertifikat rumah milik kakaknya bernama Elda Niati yang digunakan sebagai modal usaha. Ketika ditelusuri media ini Sabtu (31/3/2018), dirumah pemilik di Jorong Macam Masam, Pulakek Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu. Surya Erita melalui kakaknya Elda Niati menyampaikan dikarenakan ada kelebihan uang, pihaknya melakukan pelunasan sebelum waktu jatuh tempo sebab sertifikat tersebut nantinya bakal dipecah untuk dibagi dengan anak – anaknya. ” Kebetulan ada sedikit uang, kita ingin melunasi pinjaman supaya sertifikat itu nantinya bisa dimanfaatkan “, ujar Elda.
Dikatakan Elda Sekitar Februari 2018 saat melakukan pelunasan pinjaman sekitar Rp. 42 juta, pihak bank memberikan bukti setoran bukan pelunasan, namun untuk pengambilan sertifikat masih menunggu. ” Setelah menunggu sekitar empat pekan, kita kembali datangi pihak bank dengan tujuan mengambil sertifikat rumah itu. Baru dikatakan pihak bank sertifikat rumah kami hilang “, jelasnya.
Dilanjutkan oleh Elda, duit yang disetorkan sekitar Rp. 42 juta itu diambil kembali sebab tidak menjadi pelunasan tapi penyetoran pinjaman. ” Apagunanya, uang kita disitu kalau tidak bisa pelunasan dan kemudian diberikan bukti pengaktifan kembali. Inikan pihak bank sudah bertele – tele “, ujarnya.
Elda mengatakan, adiknya melakukan pinjaman pada 2013 dan terhitung 2014 sebesar Rp. 50 juta dengan lama pinjaman selama empat tahun. Pihaknya mengaku juga pernah mengalami tunggakan angsuran. Angsuran perbulan sekitar Rp. 1,8 juta. ” Kemudian pada 2016 pihak bank meminta untuk melakukan pelunasan, tapi dikarenakan belum memiliki uang maka dilakukan perpanjangan waktu pinjaman dengan memperkecil jumlah angsuran menjadi Rp. 1juta/bulan dengan waktu empat tahun lagi “, jelasnya.