Warga Desa Pajomblangan Antusias Sukseskan PTSL 2018

Pekalongan, Poros Nusantara – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang  di kucurkan melalui, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), di sambut antusias sekali oleh masyarakat Desa Pajomblangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Dimana di tahun ini, Desa Pajomblangan mendapatkan kesempatan menjadi peserta PTSL, di karenakan mengingat banyaknya tanah warga, yang belum bersertifikat maka dari itu, pihak Pemerintah Desa, tidak menyia-nyiakan progam PTSL tersebut, supaya warganya bisa mempunyai hak tanahnya yang jelas dan sertifikat.

BACA JUGA  Drs. Ali Rahman, M.Y, Hadiri Upacara HUT TNI Ke - 77

Adapun dalam petunjuk teknis / juknis di lapangan, Desa membentuk tim panitia dimana tim panitia dari masyarakat / peserta, melalui musyawarah Desa ( musdes), yang di tunjuk oleh masyarakat, supaya lebih transparan dan teratur biar tidak ada kecemburuan sosial, warga terhadap Pemerintah Desa.

Untuk susunan dari tim panitia, sudah di bentuk dan di tetapkan seperti, Jamil sebagai ketua, Musropi sebagai sekretaris dan Abdul Goni sebagai Humas. Menurut Musropi selaku sekretaris dari tim panitia mengatakan, “ bahwa dirinya, bekerja tidak sendirian juga di bantu oleh peran dari unsur masyarakat RT/ RW, dan di bantu oleh Pemerintah Desa dalam segi pencarian leter c , dan pemberkasan sebagai bentuk kebersamaan, dan untuk  saat ini program PTSL masih berjalan 30 ℅ . Ujarnya.

BACA JUGA  Susi Muryani Tetap Sujud Syukur Dalam Keadaan Apapun

Imam Mabrur selaku Kades Pajomblangan, mengimbuhkan bahwa Desa Pajomblangan tahun ini , mengajukan 700 bidang, dan sampai saat ini pendaftar masih 400 lebih, di karenakan masyarakat banyak yang belum mendaftarkan tanahnya.

BACA JUGA  Pemkab Pelalawan Komit Terapkan SAKIP Mempermudah Aparatur Layani Masyarakat.

Pada intinya masyarakat sangatlah terbantu sekali, oleh program PTSL yang tengah di gencarkan BPN, akan mampu mendorong pergerakan, dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Sebab sertifikat bisa menjadikan barang berharga, yang bisa di agunkan ke Bank dan lembaga keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *