Pelaksanaan Hari Pers Nasional di Kota Padang, Sumatera Barat yang dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian, rupanya tidak memberi pencerahan bagi aparat penyidik Polda Sumatera Barat untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan Koran Jejak News Ismail Novendra hingga kini tetap saja diproses sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait berita yang dimuatnya di koran Jejak News pada (28/8) tahun lalu. ” Untuk itu kami dengan tegas meminta Kapolri segera mencopot Inspektur Jenderal Polisi Fakhrizal dari jabatan sebagai Kapolda Sumbar,” tandas Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Heintje Mandagie dalam siaran persnya.
Kapolda Sumbar, menurut Mandagi memiliki conflict of interest terkait kasus ini karena ikut disebut dan dikaitkan dalam pemberitaan koran Jejak News yang diliput Ismail Novendra. Mandagi juga menegaskan, dalam menangani kasus ini oknum penyidiknya bertindak tidak profesional karena menggunakan pasal pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap sebuah karya jurnalistik yang dihasilkan Ismail Novendra. Seharusnya Kapolda bisa memerintahkan penyidik menggunakan pasal – pasal di dalam UU Pers yang mengatur tentang hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi dalam menangani sengketa pemberitaan pers, sehingga korban pemberitaan, dalam hal ini pimpinan PT. Bone Mitra Abadi dapat menggunakan hak jawab di koran Jejak News untuk mengklarifikasi kasus yang dituduhkan kepadanya.
Lebih jauh dikatakan, Kapolda Sumbar tidak mengindahkan sama sekali Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri terkait penanganan pengaduan perkara pemberitaan pers, karena penetapan Ismail Novendra sebagai tersangka pasti diketahui Kapolda karena ada aksi unjuk rasa penolakan keras dari wartawan rekan – rekan sejawat Novendra.