KPU NTT Mulai Distribusikan Apk Ke Paslon Pilgub

Kupang, Poros Nusantara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, saat ini sudah memulai pendistribusian alat peraga kampanye (APK) kepada pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur NTT yang siap bertarung di pemilihan gubernur (Pilgub) NTT tanggal 27 Juni 2018 nanti.

Proses pendistribusian dilakukan secara bertahap karena sebagian besar masih dalam tahapan penyortiran dan diharapkan sebelum batas akhir tanggal 15 Maret seluruh APK sudah terbagikan ke paslon. Sekertaris KPU NTT, Ubaldus Gogi dan juru bicara KPU NTT, Drs. Yosafat Koli menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di KPU NTT, Selasa (13/3/2018) malam, Ikut hadir Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa dan anggota Komisioner KPU NTT, Thomas Dohu.

BACA JUGA  Sambut HUT TNI Angkatan Laut Ke-78, Lanal Dumai Laksanakan Prokasih Nasional Tahun 2023

Ubaldus Gogi mengakui beberapa hari belakangan terjadi pembicaraan mengenai APK yang belum dibagikan kepada paslon padahal kampanye sudah dimulai, untuk masalah ini pihaknya menghadirkan tim pemenangan paslon juga wartawan agar bisa mengetahui apa sesungguhnya yang dikerjakan KPU NTT terkait APK. Selaku penyelenggara kata Gogi. Tentu tidak mau mengabaikan aturan yang ditentukan karena proses untuk sampai ke pencetakan APK ada mekanismenya seperti pelelangan umum dan siapa pemenangnya barulah diproses lebih lanjut, apalagi sesuai ketentuan tiga hari setelah penetapan paslon tim pemenangan harus memasukan desain gambar untuk diproses lebih lanjut. ” Jadi prosesnya mulai dari pelelangan umum kemudian kita umumkan pemenang, Pemenang setelah mendapatkan desain barulah ke percetakan itu juga butuh waktu karena jumlahnya bukan sedikit, Memang sesuai ketentuan jadwal penyerahan APK ke paslon itu dari tanggal 1-15 Maret, sementara APK yang ada baru tiba di Kupang tanggal 11 Maret. Pihaknya belum bisa menyerahkan karena harus melalui proses sortir untuk memastikan seluruh APK jumlahnya sesuai dan tidak ada yang rusak”, katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *