DATA APATUR SIPIL NEGARA PEMPROV NUSA TENGGARA TIMUR TERSIMPAN DI E- ARSIP

KUPANG,POROS NUSANTARA – Mulai pertengan tahun 2018, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov ) NTT, akan dipermudah dengan pelayanan sistem kearsipan terpusat pada Depot Arsip.

Sebanyak 16.000 file data kepegawaian ASN termasuk data aset daerah segera ditata secara modern melalui aplikasi online Electronic Arsip (E-Arsip) pada Dinas Kearsipan provinsi NTT, Sistem informasi dinamis maupun statis akan terkonsenterai di Dinas Kearsipan NTT dan sekaligus menjadi simpul jaringan informasi kearsipan secara nasional di NTT. Arsip-arsip penting daerah yang terdapat di 49 perangkat daerah lingkup pemprov NTT, terdokumentasi secara online di Depot Arsip milik Dinas Kearsipan NTT.

Dalam siaran Pers Humas Setda NTT menyebutkan, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ir. Benediktus Polo Maing, Kamis (11/1/2018).  Mengapresiasi kerja keras pimpinan dan staf Dinas Kearsipan NTT dalam mengumpul, menyusun, dan menata kearsipan daerah yang terkoneksi melalui sistem jaringan aplikasi online.  Dengan begitu, kata Sekda Polo Maing, sistem kearsipan di NTT dari hari ke hari semakin lebih baik dan tercipta satu sistem kearsipan yang efisien dan afektif.  “Kita melihat banyak perangkat daerah yang kesulitan dalam penataan arsip secara baik. Mencari arsip juga sulit, padahal kita punya Dinas Kearsipan. Kita perlu memberikan apresiasi kepada Dinas Kearsipan NTT atas kerja keras, kreasi dan inovasi guna menata sistem kearsipan daerah,” kata Sekda.

sekda 3Dia menjelaskan, sejak tahun 2017, Dinas Kearsipan NTT telah melakukan kerjasama dengan 49 perangkat daerah untuk melakukan pentataan arsip secara baik dengan menyebarkan sebayak 8.080 box arsip. Kemudian dengan jumlah ribuan box arsip itu akan dimasukan dalam database di Depot Arsip NTT, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Oebufu, Kupang.  “Kita punya obsesi jangan terjadi dalam setiap perangkat daerah menyimpan arsip di ruangannya, tapi semua arsip tertampung di Depot Arsip. Misalnya, Badan kepegawaian Daerah (BKD) ingin memproses kenaikan pangkat salah seorang ASN, tidak perlu mencari-cari arsip atau menyuruh ASN mengumpulkan berkas kenaikan pangkat. Tetapi hanya klik di webside Depot Arsip dan terkoneksi dengan BKD,” ujarnya.

Sekda Benediktus Polo Maing, berharap jangan terjadi seorang guru SMA atau SMK di Flores yang ingin mengurus kenaikan pangkat harus datang ke BKD NTT. Kejadian ini sangat membuang waktu, tenaga dan biaya. Sehingga pemprov NTT melalui Dinas Kearsipan, ingin menciptakan satu pola kerja yang efisien dan efektif dalam menata arsip. “Saya perlu ingatkan bahwa semua perangkat daerah penting. Tidak ada perangkat daerah yang tidak penting. Tergantung bagaimana kita membuat perangkat daerah itu menjadi penting dengan berkreasi dan berinovasi sehingga dapat berperan secara optimal,” jalas Sekda.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kearsipan NTT, Drs. Lambertus Ibi Riti,MT, mengatakan sejak tahun 2017 telah melakukan akuisisi dan penarikan arsip dari 49 perangkat daerah ke Depot Arsip sehubungan dengan penerapan (aplikasi) E-Arsip. Terdapat sebanyak 6.200 orang ASN dan 9.600 guru yang memiliki file data kepegawaian yang siap ditampung di Depot Arsip.  “Kami sudah tahu data arsip statis ada di masing-masing perangkat daerah. Saat ini dalam proses penarikan arsip statis karena kami baru memiliki gedung Depot Arsip dua lantai, di jalan perintis kemerdekaan. Sedangkan penataan arsip ke sistem online dilaksanakan mulai Januari 2018,” ungkap Ibi Riti.

Lambertus Ibi Riti, mengakui pihaknya dalam tahap pertama, yaitu Januari hingga Maret 2018, prioritaskan penarikan arsip dari BKD NTT dan Badan PPKAD NTT. Semua data kepegawaian dan aset daerah, seperti sertifikat tanah milik pemprov NTT, semuanya terkonsebterasi di Depot Arsip. “Jadi data pagawai ASN dan guru-guru di daerah seluruhnya berjumlah 16.000 file tersimpan di aplikasi Depot Arsip. Termasuk sertifikat tanah milik pemprov NTT,” katanya.

 

( Laporan : Erni Amperawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *