DATA APATUR SIPIL NEGARA PEMPROV NUSA TENGGARA TIMUR TERSIMPAN DI E- ARSIP

KUPANG,POROS NUSANTARA – Mulai pertengan tahun 2018, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov ) NTT, akan dipermudah dengan pelayanan sistem kearsipan terpusat pada Depot Arsip.

Sebanyak 16.000 file data kepegawaian ASN termasuk data aset daerah segera ditata secara modern melalui aplikasi online Electronic Arsip (E-Arsip) pada Dinas Kearsipan provinsi NTT, Sistem informasi dinamis maupun statis akan terkonsenterai di Dinas Kearsipan NTT dan sekaligus menjadi simpul jaringan informasi kearsipan secara nasional di NTT. Arsip-arsip penting daerah yang terdapat di 49 perangkat daerah lingkup pemprov NTT, terdokumentasi secara online di Depot Arsip milik Dinas Kearsipan NTT.

BACA JUGA  KASUS PENGERUSAKAN, JPU HADIRKAN SAKSI DARI BPN KAB.WAJO.“MAJELIS HAKIM, PALING LAMBAT TGL 13 JULI 2022 SIDANG PUTUSAN”

Dalam siaran Pers Humas Setda NTT menyebutkan, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ir. Benediktus Polo Maing, Kamis (11/1/2018).  Mengapresiasi kerja keras pimpinan dan staf Dinas Kearsipan NTT dalam mengumpul, menyusun, dan menata kearsipan daerah yang terkoneksi melalui sistem jaringan aplikasi online.  Dengan begitu, kata Sekda Polo Maing, sistem kearsipan di NTT dari hari ke hari semakin lebih baik dan tercipta satu sistem kearsipan yang efisien dan afektif.  “Kita melihat banyak perangkat daerah yang kesulitan dalam penataan arsip secara baik. Mencari arsip juga sulit, padahal kita punya Dinas Kearsipan. Kita perlu memberikan apresiasi kepada Dinas Kearsipan NTT atas kerja keras, kreasi dan inovasi guna menata sistem kearsipan daerah,” kata Sekda.

BACA JUGA  Politisi PKS Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan S

sekda 3Dia menjelaskan, sejak tahun 2017, Dinas Kearsipan NTT telah melakukan kerjasama dengan 49 perangkat daerah untuk melakukan pentataan arsip secara baik dengan menyebarkan sebayak 8.080 box arsip. Kemudian dengan jumlah ribuan box arsip itu akan dimasukan dalam database di Depot Arsip NTT, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Oebufu, Kupang.  “Kita punya obsesi jangan terjadi dalam setiap perangkat daerah menyimpan arsip di ruangannya, tapi semua arsip tertampung di Depot Arsip. Misalnya, Badan kepegawaian Daerah (BKD) ingin memproses kenaikan pangkat salah seorang ASN, tidak perlu mencari-cari arsip atau menyuruh ASN mengumpulkan berkas kenaikan pangkat. Tetapi hanya klik di webside Depot Arsip dan terkoneksi dengan BKD,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *