NTT MENJADI WILAYAH DARURAT TPPO

KUPANG , POROS NUSANTARA – Tindak pidana perdagangan orang masih merupakan masalah global yang terjadi di masyarakat , dan sekarang juga marak terjadi di sosmed, oleh sebab itu tindak pidana perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur perlu pencegahan dan penanganan yang lebih optimal serta ada perhatian khusus dari pemerintah Nusa Tenggara Timur karena sesuai data kasus TPPO tertinggi terjadi pada perempuan dan anak perempuan di Indonesia dan di Nusa Tenggara Timur. TPPO merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Demikian di sampaikan, Ninik Rahayu, SH, MH dari Ombudsman RI, jumat (6/10) di ballroom hotel Neo Asthon.

tppo.1Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan pidana biasa di karenakan sudah merusak harkat dan martabat manusia. “korban TPPO di NTT kenaikannya secara fluktuasi oleh sebab itu perlu adanya penanganan dan perhatian khusus dari pemerintah NTT dan juga menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat baik itu pemerintah maupun stakeholder, karena Kupang merupakan tertinggi TPPO, ” ujar Ninik Rahayu. Terjadinya TTPO karena faktor yang mendukung antara lain ekonomi, sosial, budaya, faktor kemiskinan menjadi faktor utama dan merupakan instrumen untuk menghasilkan pendapatan dan juga mengurangi kesulitan ekonomi keluarga oleh karena terdapat fenomena yang disebut “feminisasi trafficking” yang di dominasi kaum perempuan dan anak perempuan.

BACA JUGA  Bupati Wajo Pantau Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Hadir Pada kesempatan tersebut salah satu peserta Titus , yang merupakan advokat dari Kabupaten Ende saat mengikuti kegiatan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang mengatakan bahwa penanganan TPPO di Kabupaten Ende sudah berjalan dengan baik, melalui pendampingan serta sudah mengikuti aturan namun masih terhambat anggaran, ” hampir dalam setahun kasus trafficking dan kekerasan terhadap perempuan mencapai sekitar 5 persen ,” ungkap Titus. Oleh sebab itu harapan kedepan agar bisa adanya pencengahan serta perlu ada sosialisasi dari institusi pemerintah kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan mengerti sehingga TPPO dapat di cegah dan ditangani dengan baik dan juga di harapkan aparat penegak hukum harus lebih tegas dan optimal dalam menegakan hukum. Ninik Rahayu dari Ombudsman disela -sela pemaparannya memberikan apresiasi kepada pemerintah NTT melalui pengadilan dimana pada tahun 2017 dapat memberikan putusan tertinggi kepada pelaku.

BACA JUGA  Gabungkan BRT dan LRT, Pemerintah Kaji Penggunaan O-Bahn Untuk Transportasi Massal

(Laporan : Winda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *