PEMALANG, POROS NUSANTARA – Proyek jalan Kabupaten Pemalang Jawa Tengah di Desa Simpur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang yang belum lama di kerjakan sudah rusak parah di sana sini terkesan dalam pengerjaanya adanya pengurangan mutu dan tidak sesuai dengan bestek, salah satu warga Desa Simpur Bapak Untung mengatakan “proyek pengerjaan jalan ini baru sekitar 2 bulan lebih mas tapi sudah rusak parah”, pemborong proyek dari Pemalang.
Dirinya menambahkan kami sangat prihatin dengan kondisi jalan yang belum lama di bangun tapi sudah rusak parah ,saya berharap adanya tanggung jawab memperbaiki kondisi jalan tersebut . Menanggapi hal ini pihak desa sebagai penerima mamfaat jalan tersebut tidak bisa memberikan komentar karena itu proyek kabupaten dirinya hanya di beritahu setelah proyek selesai .
Saat di mintai pendapat mengenai hal ini, Bapak Rianto dari KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) mengatakan ‘DalamUndang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi. Yang dimaksud penyedia jasa konstruksi dalam hal ini adalah kontraktor dan konsultan (perencana dan pengawas). Kegagalan bangunan yang disebabkan bukan karena keadaan force majeur bisa menjadi kewajiban bagi kontraktor maupun konsultan untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan, kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud. Sedangkan warga simpur sendiri berharap adanya perbaikan jalan tersebut sehingga mudah di lewati lagi ,dan adanya tanggung jawab pemborong jalan tersebut untuk memperbaikinya.
Laporan : Solihin Kohar