Kejari Sergai Tahan Masry Adi Kades Kayu Besar

Kades Kayu Besar Masry Adi (berbaju pink) dikawal Penyidik Kejari Sergai menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Lubuk Pakam.

Sei Rampah Sergai, POROS NUSANTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, melakukan penahanan terhadap Masry Adi Kepala Desa (Kades) Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai  terduga kasus Pungutan Liar (Pungli) atas penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, Rabu (16/8).

Penahanan itu dilakukan setelah pihak Kejari Sergai menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Tipikor Polres Tebing Tinggi.

Plh Kajari Sergai Yuliana Sagala SH, MH melalui Kasipidsus Teddy Lazuardi SH mengatakan, penahanan terhadap oknum Kades Kayu Besar ini berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik yang memperoleh bukti yang cukup.

BACA JUGA  Santri Ponpes Ash Shomadiyah Marhaban Divaksin Covid19

“Dari hasil pemeriksaan, Masry Adi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e subs pasal 12 A ayat (2) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga harus dilakukan penahanan,” kata Teddy.

Menurut Teddy, penahanan terhadap tersangka oknum Kades ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP, sudah memenuhi alasan subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan.

BACA JUGA  Sail Nias 2019 Bakal Digelar Juli - September

Selain itu, katanya, alasan lainnya melakukan penahanan kepada oknum kades itu karena dikhawatirkan melarikan diri dan juga khawatir menghilangkan barang bukti.

“Tersangka kita tahan sementara di Rutan Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai hari ini, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ucap Teddy.

BACA JUGA  Koordinasi Program Pembangunan Di Wajo, Amran Mahmud Terima Kunjungan Kepala BBWSPJ

Sebelumnya, pada tanggal 01 Maret 2017, Petugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Polres Tebing Tinggi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kades Kayu Besar karena di duga melakukan Pungli atas penerbitan Surat Ganti Rugi Tanah.

Selain mengamankan Masry Adi Kades Kayu Besar, Petugas UPPL Polres Tebing Tinggi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp3.000.000,- serta 2 (dua) berkas surat Ganti Rugi Tanah.

Laporan: Dipa Sergai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *