KARAWANG, POROS NUSANTARA – Kejaksaan Negeri Karawang , melalui Kasi intelnya (Sabrul Iman SH, MH) menuturkan bahwa Kejaksaan Karawang menyangkal bahwa kejari ogah tangani dugaan Korupsi Proyek Pemda 2 (dua). Karena sampai saat ini pengerjaan pembangunan Pemda dua masih berlangsung dan belum diketahui kerugian Negara. Hal itu disampaikan diruang kerjanya Kejaksaan Negeri Karawang Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. 11/09/17.
Saat di temui di ruangan kerjanya Sabrul Iman Sh, MH kasi Intel kejaksaan Negeri karawang, menyangkal pemberitaan di salah satu media cetak karena saat ini masih dalam tahap preventif“ yang ogah itu apa? Penegakan hukum itu ada dua yaitu secara preventif maupun secara represif, pada tahap ini Kejaksaan Karawang masuk pada ranah preventif yaitu pencegahan. Kita belum masuk keranah represif karena uang Negara belum ada yang keluar jadi kerugian apa yang ada disana” ungkapnya.
Selain itu sabrul iman menjelaskan “untuk mengecek pekerjaan itu harus sesuai dengan kontrak dan R.A.B, yang dinilai oleh Kejari Karawang mana softroidnya, mana gambarnya, mana R.A.Bnya, mana hasil P.H.O nya dan mana hasil bayarannya. Apa bila itu tidak sesuai maka akan masuk keranah represif dan itupun harus di dahului oleh APIP atau berjalan bersamaan agar jelas perhitungan keuangan negaranya dan ruginya dimana?” ujarnya.
Adapun selama masih dalam pelaksanaan, penegakan hukumnya masih dalam preventif dan tetap akan dikawal sampai pembangunan Pemda dua itu hingga selesai sesuai dengan waktu kontarak, apabila tidak sesuai pada saat sekarang kasi intel meminta kepada PPK, buat teguran apa yang menjadi permasalahannya dan buat catatan. Agar nanti saat pelaksanaan kegiatan berakhir memiliki catatan yang jelas untuk dapat dibayarkan sesuai dengan prestasi pengerjaanya “jadi kalimat ogahnya itu dimana? Penegakan hukum ini saya titik beratkan kepada pencegahan dan penindakan” Pungkasnya
Di akhir kalimatya sabrul iman menuturkan bahwa kalau dalam pelaksanaan, kejari karawang melakukan pencegahan sedangkan kalau sudah dibayar, sudah melaksanakan pekerjaan dan waktu sudah tidak boleh serta memang terdapat penyimpangan dan ada laporan dari Auditor tentang kerugian keuangan Negara itu baru represif atau penindakan.
Laporan :Dmn hr