KARAWANG, POROS NUSANTARA – Salah satu perumahan di Desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang kini menjadi firal dibicarakan di dunia maya, 27/08/17.
Pemilik akun facebook Herman Taufik HMI ini memposting menggunakan bahasa sunda salah satu perumahan yang ada di desanya dan diduga belum berijin namun sedang melakukan kegiatan “percis di lembur abdi pisan Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru, Karawang, aya pembangunan perumahan anyar. ka masyarakat eweh punteun acan. Ngan Kabagean lebuna doang, geus kitu ijinna ge teu aya can turun saur dinas terkait, tapi aneh nateh ku Kepala Desa , Camat Jeng Polsek setempat diaranteupken wae. Kumaha atuh solusina” ujar Herman, yang artinya lebih kurang seperti ini “percis di Desa saya, Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru, Karawang ada pembangunan perumahan baru. Ke masyarakat didak ada basa basi atau ijin/ permisi, namun hanya kebagian debunya saja. Sedangkan ijinnya belum ada itupun keterangan dinas terkait, tapi yang anehnya pihak Kepala Desa, Camat Dan Polsek dibiarkan saja”.
Postingan Herman Taufik HMI ini dalam hitungan jam ternyata dikomentari hingga ratusan dan begitu juga dengan menyukai postingan tersebut.
Pemilik akun face book Bun Burhanudin pun perkomentar “pasti tau sendiri jawabannya”.
Herman Taufik HMI pun menjawab komentarnya “justru bang, ini juga sudah ke camat dan ke desa namun seperti dibiarkan saja, mau demo bersama warga yang lain malah dilarang dan ditakut takuti karena ada premannya” ujar Herman. selain itu Herman Taufik hmi pun menjelaskan keinginan warga setempat yang merasa terganggu oleh debu kendaraan yang menuju proyek perumahan.
Sebenarnya warga yang dilintasi oleh kendaraan yang menuju perumahan yang sedang dibangun mengharapkan adanya duduk bersama mencari solusi agar jalan tersebut tidak berdebu sehingga warga merasa nyaman.
“Biasanya kalau pegawai pada diam artinya sudah masuk kertas” ujar pemilik akun yang bernama Asep Asep.
Ary Framudya “ kalau jaman sekarang, uang yang berbicara”
Namun yang diharapkan oleh Herman Taufik HMI, adanya peran pemerintah setempat dan pengembang untuk mencari solusi agar warga yang dilintasi kendaraan yang menuju perumahan tidak mengganggu warga, dikarenakan kendaraan tersebut hanya memberikan polusi udara (debu) setiap kedaraan melintas.
Laporan: Daman Huri