201 ASN TERIMA TANDA KEHORMATAN DARI PRESIDEN

Dikatakan Lebu Raya, penganugerahan Satya Lencana Karya Satya kepada ASN yang mengabdi selama 10, 20 dan 30 tahun berturut-turut, dilakukan berdasarkan penilaian terhadap ASN yang setia dan disiplin, jujur, taat serta memiliki kinerja yang  baik dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Dibalik perhargaan ini, kata Gubernur Lebu Raya, tentu harus dibarengi dengan menciptakan kinerja lewat bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja tuntas. Sebab, ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dituntut untuk memiliki tanggungjawab terhadap negara serta mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.

“Saya berharap setiap ASN dapat mewujudkan tanggungjawabnya dengan bekerja sekeras-kerasnya, mengabdikan diri kepada negara dan dapat merumuskan berbagai program maupun kegiatan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pinta Lebu Raya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Emanuel Kara, mengatakan penganugerahan tanda kehornatan Satya Lencana Karya Satya 10, 20, 30 tahun, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor, 25 Tahun 1994 tentang tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dan Keputusan Presiden (Kepres) RI, Nomor, 92/PK/2016 tentang pemberian penghargaan kepada ASN yang memperoleh tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya untuk 10, 20 dan 30 tahun, di lingkup Pemerintah Provinsi NTT serta Keputusan Gubernur NTT  nomor, 197/KEP/HK/2017 tentang pemberiaan penghargaan bagi ASN yang memasuki masa purnabakti di linkup Pemerintah Provinsi NTT.

Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTT serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *