Porosnusantara.co.id|ROKAN HILIR — Pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahap I tahun 2026 di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan setelah status salah satu calon, Efendi Simbolon, sempat dibatalkan panitia sebelum akhirnya dipulihkan kembali.
Dinamika tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi proses administrasi dan pengawasan Pilpeng di tingkat kepenghuluan hingga kabupaten.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI melalui Lukman Nur Hakim meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilpeng Pedamaran mengedepankan prinsip transparansi, kejujuran dan keadilan agar proses demokrasi di tingkat kepenghuluan berjalan sesuai ketentuan.
“Pelaksanaan Pilpeng harus transparan, jujur dan adil. Jangan sampai ada calon yang dirugikan karena proses yang tidak jelas. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ujar Lukman.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 11/PAN-PILPENG/PD/IX/2026 tanggal 23 September 2026, Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Kepenghuluan Pedamaran sebelumnya membatalkan status bakal calon penghulu atas nama Efendi Simbolon.
Pembatalan tersebut disebut berdasarkan Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Nomor 11/Pas_Pd/IX/2026 tanggal 17 September 2026 mengenai pembatalan status bakal calon terkait dokumen SKPI/STTB atas nama Efendi Simbolon.
Panitia juga menindaklanjuti Surat Panitia Monitoring Kabupaten Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir Nomor 03/PAN-MTRG/2026 tanggal 21 September 2026 mengenai tindak lanjut hasil rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Penghulu Kepenghuluan Pedamaran.
Namun, keputusan tersebut kemudian mendapat sanggahan dari Efendi Simbolon.
Pada 24 September 2026, Efendi mengajukan surat pernyataan sikap atau sanggahan kepada Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pedamaran. Dalam sanggahannya, Efendi mempersoalkan pembatalan status pencalonannya dengan merujuk pada aturan serta dokumen yang dimilikinya.






