Porosnusantara.co.id | BEKASI – Kantor Bersama Samsat Cikarang memastikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat Kabupaten Bekasi berjalan normal pada Rabu (30/9/2026).
Sejumlah layanan disiapkan untuk memudahkan wajib pajak, mulai dari pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK lima tahunan, hingga balik nama dan mutasi kendaraan.
Kepala UPTD PPD Samsat Cikarang mengajak masyarakat memanfaatkan seluruh kanal pelayanan resmi yang tersedia agar proses administrasi kendaraan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
“Seluruh loket beroperasi normal mulai pukul 08.00 WIB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital sehingga proses pembayaran lebih mudah dan tidak perlu antre terlalu lama,” ujarnya.
Layanan yang tersedia di antaranya pembayaran pajak kendaraan tahunan untuk perpanjangan STNK, pengesahan STNK lima tahunan yang mencakup cek fisik kendaraan, serta layanan balik nama dan mutasi kendaraan masuk maupun keluar Kabupaten Bekasi.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Drive Thru Samsat untuk pembayaran pajak tahunan tanpa harus turun dari kendaraan.
Selain pelayanan langsung, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui layanan digital, termasuk aplikasi SIGNAL dan kanal Samsat Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk menghindari kendala saat melakukan administrasi, wajib pajak disarankan memastikan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat perlu menyiapkan STNK asli dan fotokopi serta KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi sesuai ketentuan layanan.
Sementara untuk layanan lima tahunan, wajib pajak perlu membawa BPKB beserta fotokopinya dan melakukan cek fisik kendaraan.






