Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses administrasi dan pembayaran sebaiknya dilakukan melalui loket maupun kanal resmi Samsat.
Ada Samsat Keliling hingga Layanan Digital
Sepanjang September 2026, pelayanan pajak kendaraan di Kabupaten Bekasi juga diperluas melalui Samsat Keliling dan sejumlah kanal pembayaran digital.
Samsat Keliling hadir di sejumlah titik, antara lain halaman Pasar Central Lippo Cikarang, Tamansari Setu, dan wilayah Muaragembong. Tersedia pula layanan Samsat malam di halaman kantor induk pada waktu pelayanan yang telah ditentukan.
Layanan keliling tersebut melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara untuk pajak lima tahunan, penggantian pelat nomor, serta balik nama kendaraan tetap dilakukan di kantor induk.
Selain layanan tatap muka, masyarakat dapat memanfaatkan WhatsApp Chatbot Bapenda Jawa Barat, E-Samsat, DIGI by bank bjb, serta KiosK Samsat untuk sejumlah transaksi perpajakan kendaraan.
Berdasarkan Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan dengan menunjukkan STNK sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum melakukan proses balik nama.
Pembayaran Pajak Bisa Dicicil
Samsat Kabupaten Bekasi juga menghadirkan program Samkopi (Samsat Koperasi Industri) dan Samkopdes (Samsat Koperasi Desa).
Melalui program tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara bertahap melalui koperasi yang telah bekerja sama. Program ini menyasar antara lain pekerja industri dan masyarakat di wilayah pedesaan.
Program tersebut telah menjangkau sejumlah wilayah, seperti Sukasari, Sukaresmi, Serang, dan Pasir Gombong.






