Komisi XIII DPR Cek Langsung Lapas Cibinong Hari Ini, Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

 
 

Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Komisi XIII DPR RI dijadwalkan melakukan kunjungan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI mengenai kondisi di lapas tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengatakan kunjungan akan dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI bersama seluruh anggota komisi.

 

“Dan besok, Rabu, Ketua Komisi XIII bersama seluruh anggota Komisi XIII akan mengecek ke lapangan pada pukul 10.00 WIB,” kata Mashudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Mashudi mengatakan Kemenimipas siap bersikap terbuka dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman. Investigasi internal terhadap persoalan di Lapas Cibinong juga masih berlangsung.

“Ini salah satu yang menjadikan kita semua terbuka apa adanya. Ini yang kita sampaikan,” ujar Mashudi.

Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP), Komisi XIII menyatakan akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan pengecekan langsung yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan

Sebelumnya, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.

Kelima pejabat tersebut terdiri atas kepala lapas (kalapas), kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari investigasi internal untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.

“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” kata Rudi di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Rudi mengatakan kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Namun, penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan belum menunjukkan adanya kesimpulan akhir mengenai pelanggaran.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *