Komisi II Soroti Sistem Pengawasan
Selain Komisi XIII, Komisi II DPR RI turut menyoroti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Komisi II meminta persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengawasan pelayanan publik secara lebih luas.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pengawasan Ombudsman terhadap lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan telah dilakukan di berbagai daerah. Menurutnya, kasus Cibinong mendapat perhatian lebih besar setelah hasil pengawasan tersebut menjadi sorotan publik.
“Kami tadi telah menerima laporannya secara komprehensif. Yang perlu kami garisbawahi dari laporan Ombudsman RI adalah bahwa proses pengawasan di Lapas Cibinong ini tidak berdiri sendiri,” ujar Rifqinizamy, Rabu (30/9/2026).
Ia mengingatkan agar pengawasan pelayanan publik tidak hanya dilakukan setelah sebuah persoalan mencuat ke publik. Hasil pengawasan di berbagai daerah, menurutnya, perlu dikonsolidasikan menjadi perbaikan sistem.
Karena itu, Komisi II mendorong Ombudsman memperkuat proses pengawasan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Standar tersebut dinilai penting agar pemeriksaan pelayanan publik memiliki parameter yang terukur dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Bagi Komisi II DPR RI, proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam berbagai bidang pelayanan publik itu harus dilakukan dengan standar operasional prosedur yang baik,” tegas Rifqinizamy.
Menurutnya, kejelasan standar pengawasan juga diperlukan agar pihak yang diawasi memahami parameter pemeriksaan yang digunakan. Dengan demikian, proses pengawasan diharapkan dapat berjalan secara objektif sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Rifqinizamy berharap kasus Lapas Cibinong dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme pengawasan pelayanan publik secara nasional.
“Mari kita ambil hikmah dari peristiwa Lapas Kelas II A Cibinong ini untuk kemudian menjadi cara Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang jauh lebih baik di Indonesia, karena tugas Ombudsman tentu tidak hanya menyelesaikan kasus demi kasus,” ujarnya.






