ICJR Soroti Overcrowding di Balik Temuan Klaster Mewah Lapas Cibinong

 
 

Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah menindaklanjuti secara transparan temuan Ombudsman RI mengenai dugaan keberadaan “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

ICJR menilai temuan fasilitas menyerupai hunian mewah di lingkungan lapas tidak dapat dilepaskan dari persoalan kelebihan kapasitas atau overcrowding yang masih terjadi di sistem pemasyarakatan Indonesia.

 

Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai rumah atau hunian dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, ruang tamu, serta perlengkapan lainnya. Ombudsman juga menemukan sejumlah persoalan terkait keamanan dan dugaan adanya pembayaran untuk menempati fasilitas tersebut.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 28 September 2026 yang dikutip ICJR, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 279.320 orang, sementara kapasitas yang tersedia 154.238 orang. Kondisi tersebut menunjukkan kelebihan kapasitas sekitar 81 persen.

Di Lapas Kelas IIA Cibinong, data i-Ris pada tanggal yang sama mencatat 1.847 penghuni dengan kapasitas ideal 845 orang atau mengalami overcrowding sekitar 119 persen.

Menurut ICJR, kepadatan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan di dalam lembaga pemasyarakatan dan membuka celah komersialisasi fasilitas bagi warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih.

ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Pidana

ICJR menilai penambahan gedung lapas semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan overcrowding. Lembaga tersebut mendorong reformasi kebijakan pidana, khususnya terhadap perkara narkotika.

ICJR mencatat per 4 Mei 2026 terdapat 146.284 orang atau 53,9 persen dari total 271.679 warga binaan yang merupakan terpidana perkara narkotika.

“Penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi, termasuk pembelian, penguasaan, dan pemilikan dalam jumlah untuk penggunaan pribadi, harus didekriminalisasi. Pengguna narkotika perlu diarahkan pada pendekatan kesehatan dan jalur non-pidana, bukan dipenjarakan,” kata perwakilan ICJR.

Selain itu, ICJR mendorong penerapan pemenjaraan sebagai upaya terakhir dengan memanfaatkan pilihan pidana non-penjara yang tersedia dalam KUHP baru, termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

ICJR juga menyoroti pentingnya mekanisme whistleblowing yang aman di lingkungan pemasyarakatan. Menurut lembaga tersebut, warga binaan maupun petugas yang melaporkan dugaan pelanggaran dengan itikad baik harus memperoleh jaminan kerahasiaan serta perlindungan dari intimidasi, ancaman, dan tindakan pembalasan.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *