25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Standar, Pemerintah Perintahkan Penarikan

ilustrasi stock tumpukan beras sumber : pinterest
 
 

Porosnusantara.co.id | JAKARTA — Beras fortifikasi menjadi perhatian setelah pemerintah menemukan sejumlah produk yang dipasarkan dengan klaim beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar kandungan gizi dan mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan terdapat 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan setelah dilakukan pengawasan dan pengujian sampel di laboratorium. Temuan tersebut berkaitan dengan kesesuaian kandungan dan mutu produk terhadap standar yang berlaku.

 

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah memerintahkan penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, serta proses lebih lanjut terhadap produk yang ditemukan tidak sesuai.

Berdasarkan keterangan Bapanas, 25 merek tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Pemerintah melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha terkait.

Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek yang dinilai bermasalah tersebut disebut telah menghentikan produksinya. Sebanyak 12 merek telah melakukan penarikan stok, sedangkan produk dari merek lainnya masih dalam proses penarikan dari tempat peredaran.

Temuan tersebut mengacu pada persyaratan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun 25 merek yang disebut pemerintah dalam temuan tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Bapanas menyebut terdapat dugaan praktik ketidaksesuaian antara produk dengan klaim yang tercantum pada label. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Amran menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan zat gizi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

Karena itu, pemerintah menilai penggunaan label dan klaim fortifikasi harus sesuai dengan kandungan sebenarnya serta ketentuan yang berlaku.

Satgas Pangan Polri juga menyatakan proses terhadap 25 merek tersebut terus dilakukan dengan melibatkan ahli dan pengujian ilmiah di laboratorium. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pembuktian secara saintifik diperlukan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

Beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu melalui proses fortifikasi untuk meningkatkan kandungan mikronutriennya. Produk tersebut berbeda dengan beras biasa yang tidak melalui proses penambahan zat gizi tersebut.

Karena menggunakan klaim fortifikasi, produk harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, kandungan gizi, serta ketentuan pelabelan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan temuan terhadap 25 merek tersebut tidak berarti seluruh produk beras fortifikasi berbahaya untuk dikonsumsi. Persoalan yang sedang ditangani berkaitan dengan produk yang diduga tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan klaim kandungan yang tercantum pada label.

Masyarakat pun diimbau memperhatikan informasi pada kemasan, termasuk izin edar, identitas produsen, kandungan gizi, dan klaim produk sebelum membeli beras fortifikasi.

Proses penarikan terhadap produk yang telah dinyatakan bermasalah masih berlangsung, sementara penanganan dugaan pelanggaran dilakukan oleh pemerintah bersama Satgas Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 
Penulis: Redaksi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *