SKANDAL KORPORASI DI KOTA TEGAL: PT CNE TERBUKTI MENGOPLOSI DAN MENIMBUN SOLAR ILEGAL DI GUDANG MILIK NARYO DI KAWASAN TEGAL TIMUR

9831e65d-0759-43a9-a3ea-e21e21dba70d

 

Poros Nusantara co. id l Praktik penyimpangan dan pengumpulan BBM solar secara ilegal kembali menyeruak ke permukaan, melibatkan sebuah entitas korporasi yang seharusnya beroperasi secara proksimal dengan standar regulasi pemerintah. Terungkap secara faktual adanya rangkaian tindak pidana berupa perlindungan, pengoplosan, serta penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal yang secara sistematis dilakukan oleh PT CNE.

Lokasi operasi bisnis haram tersebut teridentifikasi bermarkas di sebuah fasilitas pergudangan yang terletak di wilayah kota Tegal,Kecamatan Tegal Timur, (21/8/2026) Aktor pengontrol atau pemilik gudang penyimpanan tersebut bernama Naryo.

Modus operandi yang diterapkan oleh PT CNE melalui wadah gudang milik Naryo ini menunjukkan eskalasi kejahatan yang sangat terorganisir. Alih-alih menjalankan distribusi yang sah, pihak korporasi justru memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai titik krusial untuk menampung ratusan kiloliter solar yang berasal dari sumber-sumber tidak sah (kencingan/solar gelap). Gudang tersebut difungsikan sebagai “zona penyangga” sebelum solar ilegal tersebut didistribusikan ke berbagai sektor industri dengan mengumpulkan selisih harga yang sangat fantastis, atau dikemas ulang seolah-olah merupakan produk berijin resmi.

Kritik Menguak: Kelumpuhan Pengawasan dan Arogansi Korporasi

Pengungkapan kasus ini menyisakan rapuhnya sistem pengawasan rantai pasok energi di wilayah Perbatasan Jawa Tengah. Keterlibatan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT CNE) dalam operasi penimbunan ini bukanlah kejahatan spontan, melainkan sebuah entitas kejahatan korporasi (corporate crime ) yang dihitung secara matang.

Sangat menjijikkan bahwa ketika masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro harus mengantri panjang serta berjibaku dengan kelangkaan solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), justru PT CNE dengan arogansinya memborong, menimbun, dan menguasai stok BBM secara pembohong di gudang milik Naryo. Aparat pemberi izin usaha dan instansi terkait harus bertanggung jawab atas lumpuhnya deteksi dini terhadap mobilitas armada tangki yang masuk ke luar gudang di kawasan Tegal Timur tersebut.

Penulis: Aan Aliyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *