Menurutnya, aksi kejahatan tersebut telah menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat karena korbannya merupakan perempuan dan anak-anak yang sedang dalam perjalanan.
Peristiwa pertama terjadi pada 8 Juli 2026, ketika seorang ibu berinisial D, warga Dusun Talang Tengah, menjadi korban pembegalan saat berboncengan dengan seorang anak. Selang beberapa hari, tepatnya pada 15 Juli 2026, aksi serupa kembali terjadi di lokasi yang sama. Kali ini korbannya adalah seorang ibu guru berinisial D, warga Dusun Karya Jaya, Kampung Gedung Batin, yang saat itu berboncengan dengan kedua anaknya usai pulang dari sekolah.
Tarmizi menilai berulangnya tindak pidana di lokasi yang sama menunjukkan bahwa pelaku merasa leluasa menjalankan aksinya. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar masyarakat kembali memperoleh rasa aman dalam beraktivitas.
“Kejadian yang berulang di lokasi yang sama tentu menimbulkan keresahan. Apalagi korbannya adalah ibu-ibu yang sedang membawa anak-anak. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan ketika melintas di jalan umum,” ujar Tarmizi.
Sebagai putra daerah Way Kanan, ia berharap Kapolres Way Kanan beserta jajaran, dengan dukungan Kapolda Lampung, segera mengerahkan seluruh kemampuan untuk melakukan penyelidikan, pengejaran, dan menangkap para pelaku agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta kepolisian meningkatkan patroli dan pengamanan di ruas Jalan Lintas Dusun Talang Tengah serta titik-titik rawan kejahatan lainnya guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.






