Porosnusantara.co.id | Kabupaten Tangerang – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Trantib Kecamatan Sepatan Timur, TNI, serta Polri menggelar Operasi Bersih pada Jumat malam (3/7/2026). Operasi tersebut menyasar sebuah rumah kontrakan di Kampung Utan Jati RT 04/RW 01, Desa Jati Mulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini melibatkan personel yang dipimpin Wakapolsek Sepatan IPTU Reynold L.R. bersama anggota, serta personel Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin IPTU Try Sartoto, S.H. beserta jajaran.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan 12 perempuan dan 2 laki-laki di dalam area kontrakan. Seluruh penghuni kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi (kondom) di beberapa kamar. Berdasarkan temuan tersebut, kontrakan itu diduga digunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi secara daring (open BO). Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh perempuan yang berada di lokasi turut menjalani pemeriksaan dan pendataan. Petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang diduga melanggar ketertiban umum maupun ketentuan hukum.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap kamar kontrakan yang diduga digunakan sebagai lokasi praktik tersebut. Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain ketentuan perda tersebut, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, penanganan dapat mengacu pada Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sesuai hasil pembuktian aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan kontrakan tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online. Petugas juga telah memasang segel pada pintu kontrakan dan berencana memanggil pemilik kontrakan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan bangunan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama aparat penegak hukum menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar peraturan daerah maupun hukum pidana, guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Sepatan Timur.






