Heboh! 34 Perangkat Desa Diduga DIberhentikan Sepihak Oleh Kepala Desa Pantai Makmur

Porosnusantara.co.id |Bekasi – Tarumajaya-Pemberhentian sejumlah perangkat desa di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Sebanyak 34 perangkat desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD) diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Pantai Makmur, H. Mursan.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan warga lantaran dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian aparatur desa.

Sabtu (13/06/2025).

Salah satu perangkat desa, Komarudin, mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan lainnya merasa keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai pemberhentian dilakukan secara tidak adil dan tanpa alasan yang jelas.

“Awalnya hanya persoalan sepele. Kami menyapa dan bersilaturahmi dengan pihak lain yang juga akan ikut dalam kontestasi Pilkades periode 2026–2034. Namun hal itu kemudian dianggap sebagai bentuk keberpihakan,” ujar Komarudin.

Ia menyebutkan, total sekitar 34 orang yang terdampak dalam kebijakan tersebut, mulai dari staf desa, perangkat desa, staf trantib, RT/RW, kepala dusun, hingga linmas. Selain diberhentikan, sebagian di antaranya juga tidak menerima hak honor atau gaji.

Komarudin menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai mekanisme dan alasan yang jelas.

Menurutnya, pemberhentian sepihak tanpa proses yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dalam tata kelola pemerintahan desa.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pantai Makmur, H. Mursan, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut meskipun telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Penulis: AriadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *