Porosnusantara.co.id |Tangerang Selatan – Sejumlah warga mempertanyakan legalitas penggunaan lahan untuk pembangunan menara telekomunikasi di Jalan Manyar, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, lokasi tersebut diduga berada di kawasan Ruang Milik Jalur (Rumija) perkeretaapian yang memiliki ketentuan dan pembatasan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, warga telah menyampaikan surat kepada Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta guna meminta penjelasan terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan menara tersebut. Namun hingga kini, surat yang disampaikan warga disebut belum mendapatkan tanggapan resmi.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Basit, S.H., M.H., warga meminta adanya kejelasan mengenai status lahan serta legalitas keberadaan menara telekomunikasi tersebut.
“Kami sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pihak KAI Daop 1 Jakarta untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait status lahan serta keberadaan menara tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang kami terima. Karena itu, kami mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar dilakukan investigasi dan verifikasi secara resmi,” ujar Abdul Basit.
Menurutnya, keterlibatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian diperlukan untuk memastikan apakah lokasi menara telekomunikasi tersebut berada di dalam atau di luar kawasan Ruang Milik Jalur (Rumija) perkeretaapian. Selain itu, investigasi juga diperlukan untuk memeriksa aspek perizinan yang menjadi dasar pembangunan dan operasional fasilitas tersebut.
Abdul Basit menambahkan, pihaknya berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memperoleh kepastian mengenai posisi menara terhadap jalur rel kereta api, status kepemilikan lahan yang digunakan, serta kelengkapan dokumen perizinan dari pihak yang membangun maupun mengoperasikan menara telekomunikasi tersebut.
Menurut warga, kepastian hukum dan transparansi informasi sangat diperlukan untuk menghindari munculnya polemik di tengah masyarakat serta memastikan seluruh pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT KAI Daop 1 Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait surat pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan warga mengenai persoalan tersebut.






