Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak Kandung, Warga Telagasari Ditahan Polisi

 

Porosnusantara.co.id| Karawang – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Karawang.

Ironisnya, pelaku yang diduga tega merusak masa depan seorang anak perempuan berusia tiga tahun itu adalah ayah kandungnya sendiri.

Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (37), warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung dan penanggung jawab utama bagi korban.

Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya. Namun dalam kasus ini, justru pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri. Atas arahan Bapak Kapolres, perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan tuntas,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas Polres Karawang.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga terhadap kondisi fisik korban yang menunjukkan tanda-tanda tidak wajar. Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban diketahui mengeluhkan rasa sakit saat berjalan dan duduk setelah sebelumnya berada bersama terduga pelaku.

Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika ditemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. Mengetahui hal tersebut, kakak korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang.

Penulis: Aan AliyahEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *