Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak Kandung, Warga Telagasari Ditahan Polisi

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik memperoleh bukti dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka J (37). Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan proses penyidikan.

“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima pada 08 Juni 2026, Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.

(Aan Aliyah)

Penulis: Aan AliyahEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *