Porosnusantara.co.id|Jakarta — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dokumen amicus curiae tersebut berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”, sebagai bentuk partisipasi konstitusional organisasi mahasiswa dalam memberikan perspektif historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional terhadap isu relasi sipil-militer dalam negara hukum yang demokratis.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se (Dendy), dalam keterangannya menegaskan posisi historis dan ideologis organisasi sebagai bagian dari gerakan mahasiswa yang lahir dari tradisi Marhaenisme.
“DPD GMNI Jakarta merupakan bagian dari organisasi kader yang lahir pada 23 Maret 1954 sebagai organisasi yang berasaskan Marhaenisme ajaran Bung Karno. Sejak kelahirannya, GMNI menempatkan diri sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat serta berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” ujar Dendy.
Lebih lanjut, Dendy menegaskan bahwa secara historis GMNI lahir dalam konteks pergulatan bangsa untuk membangun negara hukum demokratis yang bebas dari kolonialisme dan otoritarianisme. Dalam pandangan GMNI, demokrasi konstitusional hanya dapat tumbuh apabila terdapat supremasi sipil, supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia juga menyoroti pengalaman historis Indonesia pada masa Orde Baru yang menurutnya ditandai oleh praktik dwifungsi ABRI, yang berdampak pada masuknya militer ke dalam ruang sipil dan politik:






