Gemah Ripah Indonesia, Kini Disorot Jadi Surga Judi Online Internasional

Ilustrasi Permainan Judi Online. sumber :internet oleh Imas Yahya (Penulis)

Porosnusantara.co.id | Opini — Indonesia kembali dihebohkan dengan pengungkapan kasus perjudian online berskala besar setelah aparat mengamankan sekitar 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas judi daring. Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu, 9 Mei 2026. Merujuk informasi yang dirilis media resmi kepolisian, operasi tersebut dilakukan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Sejumlah laporan media juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut diduga berkaitan dengan pergeseran basis operasi sindikat judi online internasional yang sebelumnya beroperasi di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam. Interpol Indonesia mengungkap adanya dugaan pemindahan server dan aktivitas perjudian online ke beberapa kota di Indonesia.

Praktik judi online kini menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat. Ratusan ribu rekening penerima bantuan sosial bahkan terindikasi terlibat aktivitas judi daring dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak judi tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam stabilitas sosial masyarakat. Dalam berbagai kasus, tekanan ekonomi akibat kecanduan judi kerap memicu tindak kriminal, mulai dari penipuan hingga pembunuhan.

Perkembangan judi online semakin masif dan mudah diakses seiring pesatnya teknologi digital. Teknologi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi memberi kemudahan akses, namun di sisi lain menciptakan ekosistem perjudian yang sulit dibendung. Salah satunya melalui teknologi cloud computing yang memungkinkan bandar judi memindahkan server secara cepat untuk menghindari pemblokiran otoritas. Sistem ini juga memungkinkan situs judi menampung jutaan pengguna secara bersamaan tanpa kendala teknis berarti.

Teknologi digital turut mengubah tampilan judi online menjadi menyerupai permainan video modern. Efek visual, suara, hingga desain antarmuka berbasis algoritma psikologis dibuat untuk memicu pelepasan dopamin layaknya video game sehingga pengguna semakin ketagihan.

Selain itu, penggunaan mata uang kripto membuat aktivitas judi online semakin sulit dilacak. Transaksi menggunakan Bitcoin, Ethereum, maupun stablecoin memungkinkan deposit dan penarikan dana dilakukan tanpa melalui sistem perbankan konvensional yang diawasi regulator.

Algoritma digital juga mampu membaca perilaku pemain. Saat pengguna mulai bosan atau hendak berhenti, sistem secara otomatis menawarkan bonus maupun promosi agar pemain kembali bertaruh.

Di sisi lain, paham sekularisme dan penerapan sistem ekonomi kapitalisme dinilai mendorong manusia mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya. Kesenjangan sosial yang terjadi membuat kebutuhan hidup semakin sulit dijangkau sebagian masyarakat sehingga tindak kriminal demi uang semakin marak.

Negara dinilai belum sepenuhnya serius berperan sebagai junnah (pelindung) bagi rakyat. Judi online seolah terus tumbuh karena dianggap memberi kontribusi terhadap perputaran ekonomi. Regulasi yang ada pun dinilai masih bersifat reaktif dan parsial serta belum menyentuh akar persoalan.

Dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian disebutkan bahwa penyelenggara perjudian, termasuk judi online, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara pemain judi online dapat dikenakan pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Namun, besaran hukuman tersebut dinilai belum sebanding dengan dampak kerusakan sosial yang ditimbulkan sehingga dianggap belum memberi efek jera.

Pandangan tersebut berbeda dengan hukum Islam dan syariat. Dalam Islam, larangan berjudi bukan sekadar imbauan moral, tetapi merupakan hukum syara’ yang wajib ditegakkan. Allah SWT mengharamkan perjudian karena dipandang merusak akal, harta, dan kehidupan sosial masyarakat.

Dalam perspektif syariah Islam, sanksi terhadap pelaku perjudian tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga bandar, pembuat program, penyedia server, pihak yang mempromosikan, hingga siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut. Sanksinya termasuk dalam kategori ta’zîr, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah atau qâdhi (hakim) sesuai tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkan.

Karena judi termasuk tindak kejahatan dan dosa besar yang merusak masyarakat, maka sanksinya dinilai harus berat agar tujuan preventif (zawâjir) dapat tercapai. Dalam pandangan ini, pelaku perjudian yang menimbulkan kerusakan besar layak dijatuhi hukuman tegas seperti cambuk, penjara, bahkan hukuman mati sesuai tingkat kerusakannya.

Ketegasan hukum tersebut dipandang sebagai bentuk keberpihakan syariah Islam terhadap perlindungan rakyat. Dengan diharamkannya perjudian, harta masyarakat dinilai lebih terjaga dan kehidupan sosial dapat berjalan harmonis. Umat juga didorong mencari nafkah secara halal, bukan mengandalkan untung-untungan melalui perjudian.

Negara juga dinilai wajib hadir menjamin kebutuhan dasar rakyat, mulai dari pendidikan yang layak, lapangan pekerjaan, hingga layanan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang menyeluruh dalam sistem syariah Islam, peluang masyarakat terjerumus dalam perjudian diyakini akan semakin kecil.

Pandangan ini menilai seluruh hal tersebut hanya dapat terwujud dalam kehidupan yang diatur dengan syariah Islam secara menyeluruh di bawah naungan Khilafah, bukan dalam sistem kapitalistik seperti saat ini. Dalam sistem kapitalisme, negara dianggap minim hadir dalam kehidupan rakyat, sementara berbagai bisnis yang dinilai merusak, termasuk perjudian, terus tumbuh dan sulit dihentikan.

Penulis: Imas YahyaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *