Porosnusantara.co.id | JAKARTA — Ancaman pembajakan digital terhadap industri perfilman nasional dinilai semakin serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi konten digital. Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025, kawasan Asia-Pasifik mencatat lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film, dengan Indonesia masuk lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi.
Kondisi tersebut mendorong Divisi Humas Polri menggelar pertemuan bersama sejumlah Production House (PH) bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman.”
Melalui forum tersebut, Polri menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus menjaga keamanan ruang digital bagi industri perfilman nasional.
Sambutan Kadivhumas Polri yang disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menyebutkan bahwa Polri memiliki tanggung jawab strategis dalam menghadapi tantangan kejahatan siber, termasuk pembajakan film yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital.
“Penanganan persoalan industri perfilman tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, hingga masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Polri juga membuka ruang kerja sama dengan insan perfilman untuk menghadirkan gambaran institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan edukatif melalui karya-karya film nasional.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat melahirkan solusi konkret dan langkah strategis berkelanjutan dalam melindungi karya anak bangsa dari ancaman pembajakan digital.
Sementara itu, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menyoroti pentingnya penguatan keamanan siber di lingkungan production house maupun platform distribusi film.
Menurutnya, perlindungan digital perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem penyimpanan data, kontrol akses distribusi, hingga keamanan server dan platform digital agar kebocoran film dapat dicegah sebelum maupun setelah penayangan resmi.
“Penanganan digital piracy tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs ilegal, tetapi juga perlu pendekatan preventif melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat,” jelasnya.
Jeffrey menambahkan, regulasi penanganan konten ilegal saat ini mengacu pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, dan Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 terkait kewajiban platform digital dalam menangani konten ilegal.
Melalui kolaborasi tersebut, Polri berharap tercipta ekosistem perfilman nasional yang lebih aman, sehat, dan mampu bersaing di era digital.






