Berita  

Josua Desak Satreskrim Polres Rohil Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Motor

Porosnusantara.co.id|

Rokan Hilir — Upaya mencari keadilan terus dilakukan Josua Alikha Helsya (18), warga Kecamatan Kubu. Ia mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor yang telah dilayangkannya pada 30 April 2026.

Desakan ini muncul lantaran hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan atas laporan tersebut.
Josua menegaskan, perkara yang dilaporkannya bukan sekadar persoalan kepemilikan kendaraan, melainkan menyangkut hak hukum sebagai ahli waris atas harta peninggalan orang tuanya.

“Laporan sudah saya sampaikan. Saya berharap penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut dalam memprosesnya,” ujar Josua Minggu, (3/5)

Ia mengungkapkan, dasar hukumnya merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor 37/Pdt.G/2019/PTA.Pbr tanggal 3 Juli 2019 serta Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA Utj tanggal 16 Januari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan tersebut, kendaraan dimaksud telah ditetapkan sebagai bagian dari harta bersama almarhum Samsirman alias Anjo dan Helmina.

Dengan status itu, kata Josua, sepeda motor tersebut secara hukum menjadi bagian dari harta warisan yang melekat pada para ahli waris. Namun faktanya, hingga kini ia mengaku belum dapat menguasai kendaraan tersebut, dan kendaraan tersebut masih dalam penguasaan Fauziah Abdul Rahman

“Saya hanya menuntut hak yang sudah jelas secara hukum. Tidak lebih,” tegasnya.

Josua juga meluruskan informasi yang beredar terkait adanya kesepakatan pemilihan kendaraan antara dirinya dengan almarhum neneknya. Ia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan untuk memilih salah satu kendaraan.

Penulis: Ahmad Oki Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *